
Jakarta, detikNews – Babak baru dalam pusaran kasus buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, terungkap di persidangan. Kusnadi, staf di kesekretariatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) yang juga merupakan staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, mengakui pernah menerima pesan WhatsApp yang berisi dokumen terkait pemeriksaan KPK dalam kasus Harun Masiku. Pengakuan ini disampaikannya saat menjadi saksi di sebuah persidangan, di mana ia dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam kesaksiannya pada hari Kamis, 8 Mei 2025, Kusnadi membenarkan adanya pesan masuk ke telepon selulernya berupa sebuah dokumen. Namun, ia bersikukuh tidak melihat atau membaca isi dari dokumen tersebut. Dokumen itu sendiri dinamai “pemeriksaan KPK” dan dikirimkan pada 10 Juni 2024.
Terungkapnya penerimaan pesan ini bermula dari bukti percakapan (chat) antara nomor telepon seluler milik Kusnadi dengan sebuah kontak yang dinamai “Sri Rejeki Hastomo”. Menurut Kusnadi, nomor kontak “Sri Rejeki Hastomo” tersebut merupakan nomor yang digunakan oleh kesekretariatan DPP PDIP. Ia menjelaskan bahwa telepon seluler dengan nomor tersebut biasa dipegang oleh staf-staf di DPP PDIP.
“Kalau yang nama Sri Rejeki Hastomo itu nomor siapa?” tanya jaksa kepada Kusnadi di persidangan. “Yang pegang kadang-kadang staf-stafnya. Kadang kalau Bapak (diduga Hasto Kristiyanto) keluar, bisa di Satgas (Satuan Tugas),” jawab Kusnadi.
Jaksa kemudian mendalami lebih lanjut mengenai pesan berisi dokumen yang dikirim dari nomor “Sri Rejeki Hastomo” ke ponsel Kusnadi pada tanggal 10 Juni 2024. Jaksa bahkan menampilkan bukti percakapan tersebut di muka persidangan. “Ini, ini di tanggal 10 (Juni 2024) ada dokumen yang Saudara terima dari si Sri Rejeki Hastomo, nama dokumennya itu file-nya namanya pemeriksaan KPK. Pernah Saudara terima itu?” cecar jaksa. Awalnya, Kusnadi berkelit dengan mengatakan bahwa tangkapan layar (screenshot) yang ditampilkan jaksa kurang jelas. “Kurang jelas itunya, Pak, screenshot-nya, Pak,” jawab Kusnadi.
Meskipun Kusnadi mengklaim tidak pernah melihat isi dokumen tersebut, jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi nomor 26, khususnya pada poin D. Dalam BAP tersebut, Kusnadi tercatat memberikan penjelasan mengenai isi dokumen yang diterimanya.
“Ini Saudara menjelaskan di BAP nomor 26 di poin D. Di poin D ini ‘dokumen pemeriksaan KPK HM tersebut berisi pemeriksaan KPK terkait HM, yaitu mengenai pemanggilan Hasto Kristiyanto dalam perkara Harun Masiku, namun saya tidak pernah membaca dokumen tersebut’. Betul?” tanya jaksa. Kusnadi pun membenarkan keterangannya yang tertuang dalam BAP tersebut. “Betul,” jawab Kusnadi singkat.
Ketika jaksa meminta penjelasan lebih lanjut mengenai siapa inisial “HM” yang dimaksud dalam BAP, Kusnadi menjelaskan bahwa HM merujuk pada Harun Masiku, buronan KPK yang kasusnya sempat viral. “Ya HM kan yang pas lagi viral-viral itu kan HM, Harun Masiku,” terang Kusnadi.
Pengakuan Kusnadi di persidangan ini menambah panjang daftar fakta baru yang terungkap terkait upaya pencarian Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang terlibat dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun Masiku telah menjadi buronan KPK sejak awal tahun 2020.
Keterangan Kusnadi mengenai adanya dokumen pemeriksaan KPK yang beredar melalui pesan WhatsApp, khususnya yang berkaitan dengan pemanggilan Hasto Kristiyanto, berpotensi membuka tabir lebih jauh mengenai penanganan kasus Harun Masiku dan dugaan adanya pihak-pihak yang mencoba mengakses atau menyebarkan informasi sensitif dari proses penyidikan.
Kasus Harun Masiku sendiri telah menyeret sejumlah nama dan terus menjadi perhatian publik karena belum tertangkapnya yang bersangkutan. KPK berulang kali menyatakan komitmennya untuk terus memburu Harun Masiku dan menuntaskan kasus ini. Kesaksian Kusnadi di persidangan ini diharapkan dapat memberikan petunjuk baru bagi KPK dalam upaya pengejaran Harun Masiku dan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam pelariannya.